Hilux, Alphard, Pajero Sport, Venturer, CR-V, Avanza dan Elf Digaris Polisi, Urusan Duit Gede

Irsyaad W - Senin, 14 Oktober 2024 | 10:30 WIB

Sebanyak tujuh mobil yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 10 rumah berbeda di Jawa Timur (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sebanyak tujuh mobil digaris polisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur.

Unitnya mulai Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2022 warna hitam (L 888 BY), Toyota Innova Venturer 2022 warna putih (L 1281 GH) dan Toyota Hilux 2017 warna oranye tanpa nopol belakang.

Lalu, Honda CR-V 2022 warna hitam (M 788 LS), Toyota Alphard Tipe G 2018 warna hitam (L 988 MA), Toyota Avanza Tipe G warna putih (L 1761 WV), dan minibus Isuzu Elf warna merah kombinasi putih (M 7006 HB).

Selain itu diamankan juga jam tangan Rolex dan uang tunai Rp 1 miliar.

Semua itu merupakan barang bukti urusan duit gede yang diamankan dari penggeledahan di 10 rumah berbeda di Jawa Timur.

Beberapa lokasi rumah itu di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, Madura.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan berlangsung dari 30 September hingga 3 Oktober 2024.

Baca Juga: Wujud Toyota Camry Milik Harun Masiku Yang Ditemukan KPK, Biaya Parkir Rp 4,8 Juta

Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti.

"Di antaranya tujuh unit mobil, satu jam tangan Rolex, dua cincin berlian, uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp1 miliar," kata Tessa melalui pesan tertulis, (8/10/24) menukil Kompas.com.

Tak hanya itu, barang bukti lain yang turut disita yakni barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop.

"Ada pula dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan juga turut disita," ujar Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi.

Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Baca Juga: KPK Amankan Hummer Type H3, Rodster Hingga Morris Mini Milik Andhi Pramono, Harganya Capai Miliaran

"Sedangkan dari 17 pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," ujar dia.

Berdasar informasi yang diperoleh Kompas.com, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yakni di Desa Alas Kokon, Kecamatan Modung, Kecamatan Kokop, Konang, dan Kecamatan Kota Bangkalan.

Ada pun rumah yang turut digeledah adalah rumah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari PDIP Mahfud, dan anggota DPRD Bangkalan Nur Hakim.

Juga rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kokop Muhammad Ruji, dan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Hasani Bin Zubair, yakni Tajuz Zuhud.

Sementara dii Bangkalan, KPK menyita sebanyak tujuh unit mobil dan uang tunai sebesar Rp 950 juta.

KPK berharap, dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah di masa mendatang.