Razia Besar-besaran Akan Digelar Polisi, 14 Pelanggaran Ini Diincar Selama 2 Minggu

Ferdian - Minggu, 13 Oktober 2024 | 17:10 WIB

Ilustrasi razia kepolisian (Ferdian - )

GridOto.com - Razia besar-besaran akan digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Razia bertajuk Operasi Zebra Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 hari mulai Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, operasi tersebut digelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Selain itu, Operasi Zebra Jaya dilakukan juga untuk pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," kata Latif dalam keterangannya disitat TribunJakarta (12/10/2024).

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong Boleh Untuk Dua Hal Ini, Melanggar Siapkan Saldo Lebih 

Ia juga menjelaskan, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2024.

Berikut rinciannya:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.

3. Pengemudi ranmor di bawah umur.

4. Kendaraan melawan arus.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

6. Menggunakan HP saat berkendara.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

8. Melebihi batas kecepatan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.

13. Melanggar marka atau bahu jalan.

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.