GridOto.com - Pihak kepolisian akan menggelar Operasi Zebra 2024 di seluruh wilayah Indonesia 14-27 Oktober 2024.
Menurut penjelasan Korlantas Polri, petugas diberi kewenangan melakukan penindakan tilang manual bagi pelaku pelanggaran.
Meski demikian, Korlantas menyatakan Operasi Zebra tetap mengedepankan penindakan berupa 'sosialisasi dan edukasi'.
Lantas apabila kita terkena Operasi Zebra lupa bawa dokumen seperti SIM dan STNK apakah bisa melalui foto yang tersimpan di Handphone?
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso pun berikan penjelasan.
Ia mengatakan, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa kelengkapan SIM dan STNK.
Selain itu, kedua dokumen tersebut wajib diperlihatkan secara langsung berupa fisiknya saat ada pemeriksaan atau operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian.
"Boleh gak sih foto SIM dan STNK jadi bukti ketika kena tilang? jelas enggak bisa," kata Brigjen Pol Slamet kepada GridOto.com, Sabtu (12/10/2024).
Menurutnya pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan dokumen berupa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang meskipun sudah menunjukkan foto kedua dokumen tersebut.
Baca Juga: Ini Sanksi Tilang Jika Pengendara Lupa Bawa atau Tak Ada STNK
"Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang," imbuhnya.
Sebab, cara tersebut juga bisa untuk mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.
Oleh karena itu, sebaiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan.
Pasalnya, SIM dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data.
Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekan menggunakan alat khusus.