GridOto.com - Dalam menjalankan tugasnya, polisi lalu lintas wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas tersebut di antaranya melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen dan syarat kelayakan.
Razia atau operasi tertib lalu lintas merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh polisi, yang dibekali dengan surat tugas serta ditandai dengan plang operasi.
Namun, di luar operasi rutin, polisi bisa langsung menilang pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas.
Namun yang jadi pertanyaan apakah semua polisi bisa melakukan tilang?
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso berikan tanggapan.
"Sebenarnya kegiatan kepolisian itu ada kegiatan rutin ada juga operasi kepolisian. Nah, kalau razia kepolisian (operasi) itu ada sasaran tertentu seperti waktu, tempat dan lain-lain. Namun ketika kami diberikan kewenangan seluruh polisi bisa saja menindak (tilang), lembar tilang memang tidak semua polisi kami berikan," kata Brigjen Pol Slamet kepada GridOto.com belum lama ini.
Namun lanjut dia, yang tetap berhak melakukan tilang kepada pelanggar tetap dari anggota santuan lalu lintas.
"Sebenarnya selain polisi lalu lintas bisa menghentikan si pelanggar kemudian dia langsung menyerahkan kebagian polisi lalu lintas," bebernya.
Baca Juga: Ini Sanksi Tilang Jika Pengendara Lupa Bawa atau Tak Ada STNK
Raden menambahkan, setiap anggota polisi lalu lintas sudah dibekali dengan ujian kompetensi bahkan sertifikat.