Gridoto.com - Kalian mungkin ada yang tidak tahu kalau beda warna latar pada rambu lalu lintas memiliki arti yang beda pula.
Ambil contoh rambu penunjuk arah dengan latar berwarna biru, memiliki arti yang berbeda dibanding rambu penunjuk arah dengan latar berwarna kuning.
Biar paham dan tidak salah mengartikan, yuk kita ulas apa perbedaannya.
Pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, dijelaskan bahwa perlengkapan atau rambu lalu lintas memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi tiap pengguna jalan.
Baca Juga: Bandit Jalanan Curi Rambu Jalan Tol, Segini Harganya Pas Dijual ke Penadah
Setiap warna dan gambar yang ada pada satu rambu lalu lintas akan membedakan artinya dengan rambu lalu lintas lain.
Seperti contoh tadi dimana terdapat rambu yang sama-sama menunjukan arah ke kiri, namun memiliki warna latar yang berbeda.
Pada Peraturan Menteri Perhubungan tadi dijelaskan kalau rambu lalu lintas yang menggunakan warna biru memiliki arti perintah mengikuti arah.
Jadi rambu dengan latar biru dan memiliki gambar tanda arah kiri memiliki arti perintah kepada pengendara untuk berbelok ke kiri jalan.
Baca Juga: Merana, Ini Sanksi Pidana dan Denda Bagi Pengendara Motor Kabur Saat Dicegat Polisi
Sedangkan rambu dengan warna latar kuning, pada Peraturan Menteri Perhubungan yang sama dijelaskan memiliki arti peringatan.
Maka saat kalian melihat rambu dengan latar berwarna kuning bergambar tanda panah ke kiri, itu berarti peringatan kalau ada tikungan tajam ke arah kiri di depan kalian.
Nah, sekarang jadi paham apa arti dari warna latar biru dan kuning dalam rambu jalan.
Jadi jangan sampai salah mengartikan lagi jika kalian berkendara dan bertemu rambu seperti ini.