GridOto.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) segel 6 mobil, 5 motor, 5 ruko dan bermacam perhiasan di Palembang.
Semua itu merupakan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional.
Koneksi peredaran narkoba ini jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.
Ungkap kasus tersebut akan dirilis dan dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, (9/10/24) ini.
Pantauan di lokasi ruko Jalan Bypass Alang-alang Lebar, barang sitaan telah dipasang segel dan garis polisi oleh BNN RI.
Empat tersangka yang berinisial AS, HI, AT dan seorang wanita berinisial LM dihadirkan dalam press release.
Barang bukti milik salah seorang tersangka yang dihadirkan saat press release ada enam unit mobil, dan lima unit sepeda motor, serta ada lima pintu ruko yang semuanya sudah disegel oleh BNN.
Baca Juga: Doni Salmanan Dimiskinkan, Lamborghini Huracan Liberty Walk Sampai Ninja H2 Habis Dikuras Negara
Dalam foto yang terlihat dari jepretan tim redaksi Tribun Sumsel, unit mobil yang terpajang mulai Mitsubishi L300, Honda BR-V, Honda Civic Hatchback, Honda CR-V, Mitsubishi Pajero Sport dan sebuah Mercedes-Benz putih.
Kemudian dari lima motor yang diamankan, tampak berderet mulai Suzuki Satria F150, Honda Scoopy, Yamaha XSR155, dan dua Kawasaki Ninja 250.
"Kami bekerja sama dengan BPN dan kami berterimakasih kepada Badan Pertahanan Nasional dalam membantu BNN dan penegak hukum menelusuri aset-aset tersebut ," ujar Marthinus Hukom saat membuka release ungkap kasus dilansir dari TribunSumsel.com.