GridOto.com - Lane hogger di jalan tol memang meresahkan, selain mengganggu arus lalu lintas juga berpotensi memicu kecelakaan.
Konten sosial media juga marak menampilkan kejadian menghadapi pelaku lane hogger di jalan tol.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyampaikan pesan kepada para pelaku lane hogger di jalan tol untuk selalu mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan tol.
"Dalam satu jalur jalan tol terdapat beberapa lajur yang fungsinya sudah diatur dalam undang-undang," tegas Slamet kepada tim GridOto.com (7/10/2024).
Dimana kiri merupakan lajur kendaraan kecepatan lambat, lajur tengah untuk kecepatan lebih tinggi, dan lajur kanan untuk mendahului.
Dari kiri untuk kendaraan lambat, semakin ke kanan kecepatan kendaraan semakin tinggi.
Baca Juga: Berkaca Kecelakaan Maut Japek KM 58, Pakar Safety Beri Saran Ini
"Indonesia merupakan negara dengan arus lalu lintas sisi kiri," kata Slamet.
"Beri ruang lajur kanan yang fungsinya memang untuk mendahului," terusnya.