GridOto.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, meminta seluruh jajaran untuk mengevaluasi pelayanan regident dan ranmor khususnya di SIM dan BPKB.
"Saya mengajak seluruh Dirlantas, Kasatlantas dan Kapolres untuk bersama-sama mengevaluasi pelayanan Regident dan ramor agar berjalan sesuai prosedur serta mengawasi segala bentuk pungutan liar di luar ketentuan," kata Aan melalui Zoom Meeting belum lama ini.
Jenderal bintang dua ini pun berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima baik di Samsat dan Satpas agar pelayanan cepat, sederhana dan murah.
"Semoga sistem pelayanan ini dapat meningkatkan kepercayaan masarakat terhadap institusi kepolisian," paparnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar kepada baik Kapolres, Kasatlantas dan Dirlantas Polda jajajran agar memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur serta tidak melakukan pungutan liar di luar PNBP.
"Jangan lagi ada biaya-biaya tambahan kuasai tugasnya para Kasatlantas, Dirlantas dan Kapolres terkait pelayanan lalu lintas ini," tegasnya.
Sekadar informasi, pengaturan SIM masuk dalam komponen PNBP sudah dilakukan sejak 2016.
Presiden Joko Widodo kala itu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; Penerbitan perpanjangan SIM; Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Baca Juga: Simak Harga Mobil Bekas Honda HR-V di Oktober 2024 Mulai Segini