GridOto.com - Aparat gabungan gelar razia khusus bus di kota Bandung, Jawa Barat.
Yakni oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi dengan target bus.
Kadung emosi, sebagian bus diberi sanksi pemotongan kabel klakson oleh petugas.
Razia ini digelar dua hari, di kawasan Gedebage, kota Bandung dan di Jl SOR Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Bandung.
Razia ini utamanya menertibkan klakson telolet pada bus yang kerap mengganggu warga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.
"Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara dalam rilisnya, (7/10/24) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Bus Masih Pada Ngeyel, Padahal Bahaya Klakson Telolet Ada di Buku Panduan
Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan.
Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.
"Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman," jelasnya.
Dalam operasi yang digelar dua hari, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.
Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang.