Belum Semua Tahu, Ini Sederet Pengujian UJI KIR Mobil Pikap dan Double Cabin

Irsyaad W - Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:30 WIB

Ilustrasi UJI KIR mobil pikap (Irsyaad W - )

GridOto.com - Mobil barang wajib melakukan UJI KIR tiap enam bulan sekali.

Termasuk di dalamnya mobil pikap dan double cabin.

Saat UJI KIR, ada sederet pengujian yang dilakukan petiugas dan belum tentu semua pemilik mobil tahu dengan ini.

Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri, prosedur UJI KIR untuk mobil pikap dan kabin ganda sama, terdiri dari uji persyaratan teknis dan uji laik jalan.

"Pertama ada namanya pengujian persyaratan teknis, itu pencocokan dan penyesuaian terhadap mobil, baik warna, ukuran, dimensi fungsi wiper, fungsi lampu, pengukuran bak dan lainnya, termasuk bangku tempat duduk," katanya, akhir pekan lalu disitat dari Kompas.com.

Dalam uji persyaratan teknis, termasuk pencocokan nomor polisi dan surat-surat lainnya.

"Kemudian terhadap sudah teregistrasi atau tidak," sambung Fatchuri.

Baca Juga: Ide Uji KIR Mobil Pribadi di Jakarta Mencuat, Tangkal Rencana Pembatasan Usia Kendaraan

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kendaraan barang sedang melakukan uji Kir di Kantor Dishub Gianyar, Bali pada Senin (27/02/2023)

Setelah lolos uji persyaratan teknis kemudian dilanjutkan uji laik jalan.

Pengujian ini lebih spesifik karena menggunakan alat ukur atau parameter untuk menentukan kelayakan bagian yang dites.

"Begitu sudah semuanya kemudian dilakukan pengujian laik jalan. Pengujian pakai alat ukur, kalau di pesyaratan teknis hanya nyalakan lampu sein kanan-kiri, di pengujian layak jalan diukur lagi instensitas lampunya. Diukur lagi lampu dekat dan jauh," katanya.

"Diuji rem sudah memenuhi syarat atau tidak, emisi memenuhi syarat ambang batas atau tidak karbon monoksidanya," ujarnya.

Fatchuri mengatakan, pada uji laik jalan yang dinilai ialah ambang batas.

"Kemudian juga sikap roda, output kalau kita lakukan soopring dan balancing, dicek juga bagian kolong dan bawah, apakah ada oli yang bocor atau tidak, termasuk setir," terangnya.

"Termasuk klakson juga pakai alat ukur, misalkan paling rendah 96 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Ketika semuanya sudah memenuhi syarat baru dikeluarkan bukti uji elektronik," ujarnya.

Baca Juga: Duh, Banyak Mantan Aparat Perhubungan Jadi Calo KIR Palsu, Ini Kata Kemenhub

Kahfie kamaru/ANTARA
ILUSTRASI: Uji Kir

Lebih lanjut, Fatchuri mengatakan prosedur uji KIR cukup mudah karena sekarang sudah serba elektronik.

"Prosesnya sangat mudah dan posisi saat ini sudah menggunakan bukti uji elektronik atau smart card," ujar Fatchuri, akhir pekan lalu.

"Jadi semuanya sudah terintegrasi dengan kabupaten kota, dan sudah menerapkan pendaftaran online. Jadi tinggal tentukan hari dan jadwal," ujarnya.

Fathcuri mengatakan, lama pengujian untuk uji KIR hanya setengah jam atau 30 menit.

"Uji KIR cuma 30 menit. Karena pendaftaran sudah online, jadi datang tinggal pemeriksaan kendaraan saja, fisiknya," katanya.

"Jadi kalau dulu ngantrenya yang di loket maka sekarang mengantrenya di online, datang tinggal antre buat pemeriksaan. Tinggal verifkasi buat pemeriksaan," ujar Fathcuri.