Ini Sanksi Tilang Jika Pengendara Lupa Bawa atau Tak Ada STNK

Irsyaad W - Selasa, 8 Oktober 2024 | 11:30 WIB

Anggota Polisi menilang pengendara motor berknalpot brong di Jakarta (Irsyaad W - )

GridOto.com - Para pengendara kendaraan wajib teliti sebelum berangkat melakukan perjalanan.

Pastikan membawa surat-surat kelengkapan berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Karena mengemudikan kendaraan tanpa STNK dapat mengakibatkan sanksi berupa denda, tilang, atau bahkan penyitaan kendaraan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan STNK sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar di Regident.

Untuk diketahui, unit Regident adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kasat Lantas yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.

"Surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan," ujar Budiyanto, (6/10/24) melansir Kompas.com.

Menurutnya, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Catat Beda Lho Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

"Dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ucap Budiyanto.

Sementara itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam pasal 32 ayat 6 bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukan STNK saat mengemudikan kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan, sampai dengan ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap," kata dia.