GridOto.com - Polisi biasanya menyita SIM atau STNK kendaraan pelanggar lalu lintas sebagai bukti tilang.
Juga Polisi akan membuatkan surat tilang berisi catatan pelanggaran yang dilakukan serta tanggal sidang untuk mengambil dokumen yang ditahan.
Tapi bagaimana jika sesorang melewatkan jadwal sidang tilang berbulan-bulan? Apakah SIM dan STNK akan hilang?
Biasanya, masa sidang dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah tindak penilangan.
Mengenai nasib SIM atau STNK yang tak diambil berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menerangkan detailnya.
Artanto mengatakan, barang bukti pelanggaran lalu lintas, baik SIM atau STNK masih bisa diambil, meskipun sudah melewati masa sidang.
Menurutnya, sebagaimana tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Riksa Ranmor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLJA).
Baca Juga: Meski Belum Sidang, Polisi Masih Bisa Menilang Pengendara Maksimal Sebanyak Ini
"Pelanggar lalu lintas masih dapat mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas di kejaksaan dengan membawa surat tilang meskipun sudah melewati masa sidang," ujarnya, (21/9/24) melansir Kompas.
Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan ketika hendak mengambil barang bukti di kejaksaan.
Artanto menyampaikan, pengemudi atau pemilik kendaraan bisa mengambil barang bukti tilang setelah:
1. Menyerahkan surat bukti penitipan uang, titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan
2. Membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan
3. Memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar.
Keterlambatan pengambilan dokumen tilang yang telah lewat masa sidang tidak akan dikenakan biaya atau denda tambahan.
Baca Juga: Petugas Gak Terima Denda Titipan, Pelanggar Ikut Sidang Tilang Manual
Ketentuan tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebut, bahwa tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke kejaksaan telat diurus.
Besaran denda tilang di kejaksaan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Besaran denda ini mengacu pada besaran tertinggi, dan biasanya pelanggar akan dikenakan denda yang jauh lebih ringan.