Telat Berbulan-bulan, Ini Yang Terjadi Jika SIM atau STNK Tak Diambil Setelah Lewat Jadwal Sidang Tilang

Irsyaad W - Senin, 7 Oktober 2024 | 14:10 WIB

Foto ilustrasi SIM dan STNK, apakah bisa diambil kalau kena tilang dan lewat dari masa sidang? (Irsyaad W - )

GridOto.com - Polisi biasanya menyita SIM atau STNK kendaraan pelanggar lalu lintas sebagai bukti tilang.

Juga Polisi akan membuatkan surat tilang berisi catatan pelanggaran yang dilakukan serta tanggal sidang untuk mengambil dokumen yang ditahan.

Tapi bagaimana jika sesorang melewatkan jadwal sidang tilang berbulan-bulan? Apakah SIM dan STNK akan hilang?

Biasanya, masa sidang dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah tindak penilangan.

Mengenai nasib SIM atau STNK yang tak diambil berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menerangkan detailnya.

Artanto mengatakan, barang bukti pelanggaran lalu lintas, baik SIM atau STNK masih bisa diambil, meskipun sudah melewati masa sidang.

Menurutnya, sebagaimana tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Riksa Ranmor di jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLJA).

Baca Juga: Meski Belum Sidang, Polisi Masih Bisa Menilang Pengendara Maksimal Sebanyak Ini

"Pelanggar lalu lintas masih dapat mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas di kejaksaan dengan membawa surat tilang meskipun sudah melewati masa sidang," ujarnya, (21/9/24) melansir Kompas.

Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan ketika hendak mengambil barang bukti di kejaksaan.