Anggota DPR Periode 2024-2029 Dapat Pelat Nomor Khusus, Gak Perlu Ganti Kaleng 5 Tahunan

Irsyaad W - Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:45 WIB

Jeep Wrangler Rubicon menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR-RI (Irsyaad W - )

GridOto.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2024-2029 telah dilantik.

Mereka akan mendapat sejumlah fasilitas, termasuk mobil dinas dan pelat nomor khusus DPR.

Sejumlah fasilitas yang akan diterima anggora DPR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Mobil anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus agar berbeda dengan pelat nomor mobil biasa.

Aturan terkait pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Pada bagian abstrak nomor 12 dan nomor 13 dijelaskan mobil anggota DPR memiliki pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus anggota DPR.

Pelat nomor anggota DPR dilengkapi dengan kartu Registrasi yang berisi spesifikasi teknis kendaraan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Pelat DPR RI, Ini Jeratan Sanksi Bagi Tersangka

Instagram/@plat_dinas_official
Toyota Alphard terekam menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR

Adapun STNK diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dengan spesifikasi teknis tertentu.

Mobil dengan pelat nomor DPR digunakan oleh pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan/ atau Anggota DPR untuk kegiatan operasional dalam mendukung tugas dan fungsinya.

Format dan bentuk pelat nomor anggota DPR terdapat pada pasal 11:

Pasal 11

1. Format TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas:

- logo DPR RI;
- TNKB Khusus Anggota DPR.

2. Bentuk TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas:

- Pelat empat persegi panjang;
- Warna dasar pada kolom nomor hitam;
- Warna dasar pada kolom logo silver;
- Warna tanda penghubung silver;
- Warna garis pinggir silver;
- TNKB Khusus Anggota DPR wama silver; dan
- Warna nomor kode silver.

Baca Juga: Ramai Soal Pelat Khusus Anggota DPR RI, Sudah Ada Aturannya

Kompas.com
Ilustrasi pelat dinas dpr ri

Jadi tanya, apakah pelat nomor ini tetap dikenakan pajak tahunan dan 'ganti kaleng' tiap 5 tahun sekali?

Melansir Kompas.com, Budiyanto, pengamat masalah transportasi mengatakan, mobil anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus agar berbeda dengan pelat nomor mobil biasa.

Pelat nomor ini berbeda karena gak perlu ganti setiap lima tahun sekali atau 'ganti kaleng' seperti mobil biasa.

“Dasar hukum TNKB mereka diatur oleh internal mereka melalui persekjen. Tidak (ganti kaleng). Pelat nomer tetap dikeluarkan oleh Korlantas,” ujar Budiyanto, (3/10/24).

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, meski memakai pelat nomor khusus, mobil yang pakai pelat nomor DPR bukan kendaraan yang memperoleh hak utama.

"Sama dengan kendaraan bermotor umum. Kendaraan yang perlu diprioritaskan, antara lain pimpinan lembaga tinggi negara (Ketua MPR, Ketua DPR dan yang dikawal oleh petugas resmi),” ujarnya.