Anggota DPR Periode 2024-2029 Dapat Pelat Nomor Khusus, Gak Perlu Ganti Kaleng 5 Tahunan

Irsyaad W - Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:45 WIB

Jeep Wrangler Rubicon menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR-RI (Irsyaad W - )

GridOto.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2024-2029 telah dilantik.

Mereka akan mendapat sejumlah fasilitas, termasuk mobil dinas dan pelat nomor khusus DPR.

Sejumlah fasilitas yang akan diterima anggora DPR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Mobil anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus agar berbeda dengan pelat nomor mobil biasa.

Aturan terkait pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Pada bagian abstrak nomor 12 dan nomor 13 dijelaskan mobil anggota DPR memiliki pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus anggota DPR.

Pelat nomor anggota DPR dilengkapi dengan kartu Registrasi yang berisi spesifikasi teknis kendaraan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Pelat DPR RI, Ini Jeratan Sanksi Bagi Tersangka

Instagram/@plat_dinas_official
Toyota Alphard terekam menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR

Adapun STNK diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dengan spesifikasi teknis tertentu.