GridOto.com - Sobat GridOto mesti tahu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi salah satu syarat pembayaran pajak lima tahunan.
Pajak lima tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dan mobil, sama seperti pajak tahunan.
Bedanya, pajak yang dibayar setiap lima tahun ini bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Namun biasanya, ada pemilik kendaraan mungkin tidak menyimpan BPKB asli karena alasan tertentu, seperti digadaikan maupun ditahan pihak leasing atau sewa guna usaha.
Lalu apakah bisa membayar pajak lima tahunan tanpa BPKB asli?
Bripka Didik selaku Timsus BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak lima tahunan harus membawa BPKB.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Jadi wajib harus menyertakan BPKB. Jika BKPB masih di leasing cukup bawa surat keterangan leasing," kata Didik kepada GridOto.com, Jum'at (4/10/2024).
Caranya, sobat GridOto hanya perlu ke kantor leasing tempat BPKB motor atau mobil disimpan.
Baca Juga: Sekarang Paham, Ternyata Ini Fungsi Halaman Lembar Kuning di Dalam BPKB
Sampaikan keperluan kalian yaitu ingin meminta surat keterangan bahwa BPKB motor masih disimpan leasing.
Selain itu, pihak leasing juga bisa memberikan fotokopi BPKB motor atau mobil.