Pakai Bahu Jalan Tol Didenda Setengah Juta, Kecuali 7 Kendaraan Kebal Hukum Berikut

Irsyaad W - Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:00 WIB

Contoh tidak benar, menyalip kendaraan di Tol menggunakan bahu jalan. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Bahu jalan tol bukanlah sisa lahan yang bisa dipakai untuk menyalip.

Secara arti, bahu jalan tol merupakan area kosong di kiri infrastruktur konektivitas tersebut.

Bahu jalan memiliki lebar yang cukup untuk menampung kendaraan, sekurang-kurangnya 2,5 meter sampai dengan 3,5 meter.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, terdapat lima fungsi bahu jalan sebagai berikut:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas dengan keadaan darurat
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan/atau barang dan/atau hewan
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Sanksi

Para pengendara yang melanggar aturan fungsi bahu jalan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Terbagi Tiga Bagian, Ini Maksud Rumaja, Rumija dan Ruwasja Dari Sebuah Jalan Raya

Pengecualian

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas jalan untuk menggunakan bahu jalan sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
2. Ambulans yang membawa orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan yang membawa pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan yang membawa pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Kendaraan yang mengiringi pengantar jenazah
7. Kovoi dan/atau kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian.