Serbu, Ampunan Denda Telat Pajak Kendaraan di Ujung Timur Jawa Digelar Sampai Tanggal Segini

Irsyaad W - Rabu, 2 Oktober 2024 | 09:33 WIB

Pemutihan pajak kendaraan gelombang dua dibuka setelah tengah tahun (Irsyaad W - )

GridOto.com - Langsung serbu, program ampunan denda telat pajak kendaraan di provinsi ujung timur pulau Jawa muncul lagi.

Setelah sebelumnya juga sempat digelar mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.

Pada pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur kali ini dimulai mulai 1 Oktober 2024 sampai 30 November 2024.

Program ini menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bependajatim, pemutihan pajak motor ini berlaku dua bulan yakni 1 Oktober sampai 30 November 2024.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis akun tersebut, (28/9/24).

Adapun program yang ditawarkan yaitu:

Baca Juga: Warga Jawa Barat Bisa Senyum, Bulan Ini Pemutihan Pajak Ada Lagi

1. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
2. Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Bebas PKB progresif
4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat
Pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun berkaitan dengan keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sehingga, dengan membayarnya tepat waktu dapat mencegah kena tilang oleh petugas ketika sedang ada pemeriksaan.