GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan kembali hadir di provinsi Jawa Barat.
Termasuk berlaku untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi yang bisa dicatat jadwalnya.
Melansir unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, program ampunan denda pajak ini berlaku dari 1 Oktober 2024 sampai 30 November 2024.
Dalam program ini termasuk juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Untuk lebih lengkap, berikut 5 program dari pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Untuk mengetahui diskon nominal pajak bisa di cek mandiri melalui aplikasi Sapawarga.
Baca Juga: Warga Jawa Barat Bisa Senyum, Bulan Ini Pemutihan Pajak Ada Lagi
Aplikasi Sapawarga adalah platform layanan publik terintegrasi yang dibuat khusus untuk warga Jawa Barat guna mengakses layanan publik.