Patut Curiga Sebelum Bayar, Ini Ciri-ciri Motor Bekas Hasil Curian

Ferdian - Senin, 30 September 2024 | 17:00 WIB

Ilustrasi motor bekas (Ferdian - )

GridOto.com - Punya harga yang miring, motor bekas memang jadi pilihan banyak orang.

Namun dengan harga jual lebih terjangkau, ada hal yang perlu diwaspadai para pembeli.

Salah satunya adalah unit hasil curian.

Kalau apes, pembeli bisa kena jebakan motor ilegal dan berujung pada kasus hukum.

Ivan, pengelola Babay Motor di Jakarta Barat, menekankan pentingnya kejelian saat membeli motor bekas.

Salah satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan memeriksa kelengkapan dokumen secara detail.

“Cek BPKB dan STNK asli, bukan fotokopi. Pastikan juga nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan dokumen,” ujar Ivan dikutip dari Kompas.com.

Selain memeriksa dokumen, Ivan juga menyarankan untuk waspada jika penjual menawarkan harga terlalu murah dari harga pasaran.

Baca Juga: Awas Jebakan Pedagang Mobil Bekas, Cek STNK Kena Blokir Atau Tidak Lewat Sini

“Misal harga terlalu miring, di bawah pasaran jauh, itu tanda sih. Mesti hati-hati. Sangat mungkin motor tersebut hasil curian,” tambahnya.

Menurut Ivan, motor bekas dengan harga yang terlalu rendah sering kali mencurigakan dan pembeli perlu waspada terhadap potensi masalah di baliknya.

Langkah lain yang bisa diambil adalah membawa motor ke bengkel resmi atau pihak yang ahli untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan.

Beberapa motor curian biasanya mengalami pengubahan di bagian rangka atau mesin untuk menghilangkan jejak identitas asli.

"Periksa apakah ada tanda-tanda penggantian nomor rangka atau mesin yang terlihat mencurigakan," kata Ivan lagi.

Selain itu, pembeli disarankan untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan dan selalu bertanya mengenai riwayat motor tersebut.

"Lebih baik menghindari motor tanpa riwayat jelas atau yang dijual secara tergesa-gesa," tegas Ivan.