GridOto.com - Peringatan terkait penggunaan sepeda listrik kembali digaungkan ke masyarakat.
Salah satunya oleh Polres Purworejo.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.
Hal itu seperti diunggah oleh Polres Purworejo dalam Instagramnya (27/9/2024).
"Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya dan hanya dapat dioperasionalkan pada jalur khusus Dan atau kawasan tertentu." tulisnya disitat TribunJateng.
Berikut aturan lengkapnya.
"Sepeda listrik memiliki kecepatan paling tinggi 25 km/jam dan hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu."
Baca Juga: Ada Doorprize TV Android sampai Sepeda Listrik, Simak Keseruan Acara Daihatsu di Solo
Kawasan Tertentu yang dibolehkan adalah:
1. Pemukiman