Biar Paham Ternyata Ini Perbedaan Aplikasi Signal dan Signal Corporate

M. Adam Samudra - Sabtu, 28 September 2024 | 20:15 WIB

melakukan pembayaran pajak kendaraan online bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL, berikut langkahnya. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri segera mengembangkan aplikasi Signal Corporate untuk memberi kemudahan bagi perusahaan mengurus STNK.

Melalui aplikasi itu, pengurusan STNK dapat dilakukan secara digital.

Lantas apa yang membedakan Signal dan Signal Corporate?

Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT pun berikan penjelasan.

Menurutnya, perbedaan antara Signal dan Signal Corporate adalah system Digital guna mempermudah masyarakat dan perusahaan dalam membayar Pajak secara online yang disediakan oleh pemerintah.

"Kalau Signal untuk kendaraan pribadi. Sementara Signal Corporate untuk kendaraan badan hukum, badan usaha, perusahaan," kata Aldo saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (28/9/2024).

Tentunya dengan Signal Corporate bisa mengkonsolidasi data kendaraan Perusahaan, untuk kendaraan yang sudah tidak beroperasi dijual atau sudah dilelang kami arahkan untuk memblokir di Samsat

Sekadar informasi, Samsat Digital Nasional (SIGNAL) adalah aplikasi dari AppStore atau Playstore yang bisa di download dan digunakan untuk pembayaran pajak kendraan motor pribadi tahunan secara online.

Untuk Web Signal Corporate bisa dibuka melalui situs web https://perusahaan.samsatdigital.id/ yang fungsinya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor milik perusahaan.

Baca Juga: Wajib Tahu Korlantas Ciptakan Aplikasi Signal Corporate, Gimana Cara Kerjanya?

Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, sobat GridOto harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store.

Jika sudah, selanjutnya anda harus melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi.

Jika registrasi sudah selesai, selanjutnya adalah menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya.

Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.