Wajib Tahu Korlantas Ciptakan Aplikasi Signal Corporate, Gimana Cara Kerjanya?

M. Adam Samudra - Sabtu, 28 September 2024 | 12:47 WIB

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (M. Adam Samudra - )

GridOto.comKorlantas Polri segera mengembangkan aplikasi Signal Corporate untuk memberi kemudahan bagi masyarakat mengurus STNK.

Nantinya dengan aplikasi Signal Corporate, pengurusan STNK dapat dilakukan secara digital.

Menurut Jenderal bintang dua ini, aplikasi ini juga mampu memuat fasilitas berupa BPKB prototype, cek fisik kendaraan bermotor dan arsip kendaraan bermotor digital.

Sehingga dapat mendukung layanan Regident (registrasi dan identifikasi) pengemudi dan kendaraan bermotor.

"Iya betul jadi kami sudah membuat m-kios atau ATM sehingga masyarakat yang akan memperpanjang STNK tinggal masuk ke situ, di QR Code STNK-nya dan proses bayar di situ pajaknya lalu keluar untuk pengesahan digitalnya dan notice pajak digital," kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2024).

Sekadar informasi, sebelumnya Korlantas Polri sudah memiliki aplikasi Signal untuk pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
 
Aplikasi Signal juga sudah terintegrasi dengan Asuransi Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
 
Baca Juga: Cocok Buat yang Mager ke Samsat, Berikut Daftar Pengesahan STNK Lewat Aplikasi Signal

Hal tersebut diintegrasikan secara nasional pada sebuah sistem kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor samsat, cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan, maka pengesahan STNK tahunan pemohon atau pembayaran pajak kendaraan akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja.