GridOto.com - Puluhan motor yang ada di sebuah perumahan diamankan pihak kepolisian.
Hal ini berawal dari pengungkapan laporan masyarakat tentang lokasi penampungan motor tersebut.
Lokasi tepatnya berada di Perumahan Griya Mutiara Cikarang, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Setelah diamankan baru terungkap kalau motor-motor tersebut merupakan unit hasil tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan.
Padahal dalam aturannya, pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Sehubungan dengan kasus ini, sebanyak tiga tersangka juga sudah diamankan Polres Metro Bekasi.
Tiga tersangka tersebut antara lain Indra Septrian (26), Elysta Noprimasakti (26), dan Erni Uli Sijabat (34).
Baca Juga: Polres Bekasi Gerebek Rumah Isi Puluhan Motor, Terungkap Jual Beli Nuansa Kejahatan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan pengungkapan kasus bermula adanya laporan masyarakat terkait penampungan motor tersebut.
Lalu, pihaknya mendatangi lokasi dan terungkap ada 50 motor di lokasi tersebut pada Kamis (12/9) lalu.