Asosiasi Jalan Tol Indonesia Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Keberlanjutan Pengusahaan Tol di Tanah Air

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 27 September 2024 | 18:00 WIB

Asosiasi Jalan Tol Indonesia menggelar Rapat Koordinasi dengan tema Menjaga Keberlanjutan Pengusahaan Jalan Tol di Indonesia, Kamis (26/9/2024) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Selanjutnya rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal ATI Kris Ade Sudiyono yang menjelaskan serta menginfokan protokoler jalannya mata acara rapat ATI dihadapan para peserta rapat.

Rapat Koordinasi Anggota ATI diikuti oleh 9 holding yang terdiri dari 59 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dengan total lebih dari 100 anggota yang terbagi dalam 6 (enam) Working Group (WG) untuk 4 (empat) bidang dalam bisnis jalan tol.

Peran strategis ATI dalam mendukung Kementerian PUPR dalam menyediakan infrastruktur demi terwujudnya konektivitas tergambar dalam setiap WG yang dibentuk dari sinergitas Kementerian PUPR dan BUJT sebagai anggota ATI.

Sebagai informasi, Asosisasi Jalan Tol Indonesia (ATI) merupakan sebuah Perkumpulan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seluruh Indonesia yang didirikan sejak tanggal 18 November 1998, dengan tujuan untuk menjadikan sebuah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang bisa saling bersinergi satu sama lain dan meningkatkan kontribusinya kepada stakeholder.

istimewa
Bendahara Asosiasi Jalan Tol Indonesia M. Ramdani Basri

ATI diharapkan bisa membawa semangat kebersamaan yang tinggi bagi para anggota guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui industri Jalan Tol di Indonesia dan pelayanan kepada pengguna jalan.

Pada Rapat Koordinasi Anggota tahun ini dapat disimpulkan bahwa ATI berharap untuk dilibatkan dan berpartisipasi aktif dalam penyusunan regulasi turunan atas ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Selain itu, sehubungan dengan dinamika proyek MLFF, ATI menginginkan adanya amandemen perjanjian kerjasama RITS-PUPR, termasuk inisiasi perubahan teknologi transisi SLFF, opsi restrukturisasi RITS, dan lain-lain.

Setidaknya, mendapatkan klarifikasi dan analisa risiko yang komprehensif sesuai prinsip tata kelola yang baik dan menghindari post-bid issue, serta mengingatkan, apapun kesepakatan PUPR dan RITS, dimintakan untuk dilakukan pembahasan terpisah dengan ATI/BUJT berupa klarifikasi solusi terkait aspek teknikal, operasional, business model dan dampak/risiko legal terhadap PPJT, serta aspek komersial lainnya.

Mengenai Insentif Fiskal Jalan Tol, ATI mengusulkan diberikan fasilitasi dan dukungan audensi (roadshow) ke pemangku-kepentingan, antara lain;

  1. Kementerian/Lembaga Bidang Ekonomi (intensi tax allowance/holiday sektor jalan tol): - Kementerian Koordinator Marves Republik Indonesia - Kementerian Keuangan Republik Indonesia - Kementerian Investasi Republik Indonesia (melibatkan dan difasilitasi Dirjen Pembiayaan Infrastruktur & BPJT Kementrian PUPR).
  2. Otoritas Keuangan dan Perbankan (intensi pengurangan cost of fund kredit/pinjaman perbankan): - OJK & Bank Indonesia - Perbankan Nasional (melibatkan dan difasilitasi Dirjen Pembiayaan Infrastruktur & BPJT Kementrian PUPR).
  3. Pemerintah Daerah (intensi permohonan pengurangan PBB), diantaranya : - Pemda DKI Jakarta - Pemda Banten - Pemda Jawa Barat - Pemda Jawa Tengah - Pemda Jawa Timur (melibatkan dan difasilitasi BPJT dan Direksi BUJT terkait di wilayah tersebut).