Haji Agus Makassar Tuntut Ganti Rugi Usai Bongkar Garasi Mobil di Badan Jalan, Ini Alasannya

Irsyaad W - Jumat, 27 September 2024 | 10:45 WIB

Foto kiri pagar besi garasi di badan jalan sebelum dibongkar dan foto kanan setelah dibongkar milik Haji Agus (56) di Jl Rappokalling Raya, Tammua, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Haji Agus (56) warga Jl Rappokalling Raya, Tammua, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan buat garasi di badan jalan tuntut ganti rugi.

Tuntutan ini setelah Ia telah membongkar sebagian garasi mobilnya yang terbuat dari pagar besi di badan jalan.

Pembongkaran ini dilakukan karena garasinya dianggap mengganggu pengguna jalan.

Namun, Agus tidak membongkar garasinya secara total, karena kanopi garasi masih terpasang di tembok rumahnya yang berlokasi di samping Tol Reformasi.

Agus mengaku akan membongkar total garasinya jika mendapatkan biaya ganti rugi.

Ia menjelaskan bahwa biaya untuk membuat garasi mencapai sekitar Rp 22 juta.

"Sudah banyak pengeluaran. Saya minta ganti rugi. Anggarannya kurang lebih Rp 20 juta, dengan kanopi (ada sekitar) Rp 22 Jutaan," kata Agus saat ditemui di rumahnya, (25/9/24) menukil Kompas.

Baca Juga: Heboh Garasi Mobil Makan Badan Jalan, Pemilik Beberkan Alasannya

IG/@sulselgo
Garasi mobil Haji Agus (56) di badan jalan Rappokalling Raya, Tammua, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan

Agus menjelaskan, jalan di sekitar rumahnya memang sering dilalui kendaraan, namun bukan merupakan akses jalan raya di mana kendaraan roda empat dan dua, bebas berlalu lalang.