GridOto.com - Haji Agus (56) warga Jl Rappokalling Raya, Tammua, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan buat garasi di badan jalan tuntut ganti rugi.
Tuntutan ini setelah Ia telah membongkar sebagian garasi mobilnya yang terbuat dari pagar besi di badan jalan.
Pembongkaran ini dilakukan karena garasinya dianggap mengganggu pengguna jalan.
Namun, Agus tidak membongkar garasinya secara total, karena kanopi garasi masih terpasang di tembok rumahnya yang berlokasi di samping Tol Reformasi.
Agus mengaku akan membongkar total garasinya jika mendapatkan biaya ganti rugi.
Ia menjelaskan bahwa biaya untuk membuat garasi mencapai sekitar Rp 22 juta.
"Sudah banyak pengeluaran. Saya minta ganti rugi. Anggarannya kurang lebih Rp 20 juta, dengan kanopi (ada sekitar) Rp 22 Jutaan," kata Agus saat ditemui di rumahnya, (25/9/24) menukil Kompas.
Baca Juga: Heboh Garasi Mobil Makan Badan Jalan, Pemilik Beberkan Alasannya
Agus menjelaskan, jalan di sekitar rumahnya memang sering dilalui kendaraan, namun bukan merupakan akses jalan raya di mana kendaraan roda empat dan dua, bebas berlalu lalang.