GridOto.com - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor.
Pengungkapan ini pun langsung dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.
"Betul jadi pada Kamis (12/9/2024), tim penyidik menerima laporan tentang adanya penampungan kendaraan tanpa surat resmi di perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Kabupaten Bekasi," kata Twedi saat dikonfirmasi GridOto.com, Kamis (26/9/2024).
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, kami menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti, menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat," sambungnya.
Masih kata Twedi, pihak kepolisian telah menyita lebih dari 50 lebih kendaraan bermotor, termasuk 3 unit mobil.
Tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, diketahui tidak sanggup melunasi cicilan sepeda motor Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak leasing PT FIF Group.
Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan motor Honda Beat miliknya.
Keduanya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada tersangka Erni Uli Sijabat, dengan kesepakatan bunga sebesar 10% dari nilai gadai.
Baca Juga: Unik Tapi Nyata, Polsek Tamansari Gembokin Motor Terparkir di Area Rawan Curanmor
"Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari para debitur yang gagal membayar cicilan, dan apabila dalam waktu tiga bulan bunga tidak dibayarkan, kendaraan akan menjadi miliknya," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 23 dan 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 481 KUHP yang mengancam penadah barang hasil kejahatan dengan pidana hingga tujuh tahun penjara.