GridOto.com- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kasus yang menimpa Mercy E300 milik Afrida Arini.
Diketahui Arini mengeluhkan kualitas shockbreaker Mercedes-Benz E300 milikinya.
"Mobil baru 2 tahun dan kilometer rendah (12.000) tapi sudah disuruh ganti sokbrekernya," kata Arini.
Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI mengatakan penggantian komponen meskipun tidak masuk dalam garansi tetap dimungkinkan diganti secara gratis.
"Yang perlu diketahui sebenarnya berapa masa pakai komponen tersebut sesuai aturan pabrikan, lalu bandingkan dengan faktualnya," ungkap Sudaryatmo.
Artinya jika penggunaan masih di bawah masa pakainya, ada kemungkinan memang komponen bermasalah.
Lalu, ia mengatakan bagaimana penggunaan konsumen terhadap produk tersebut.
"Apakah sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pabrikan. Sesuai tidak dengan SOP, serta penggunaan dilakukan secara normal," bilangnya.
Kalau semua sudah sesuai namun tetap bermasalah, maka bisa diambil kesimpulan ada kegagalan produk.
Baca Juga: Kasus Sokbreker Mercy E300 Bunyi, Apa Bisa Diservis?
"Namun untuk itu perlu para expert di bidang otomotif untuk mengetahui secara teknis apa yang terjadi," bilangnya.
Arini yang diwawancarai mengakui ia menggunakan mobilnya termasuk normal-normal saja.
"Sehari-hari jalan di sekitar Sunter, Jakarta Utara, yang pastinya jalan bagus dan sangat jarang keluar kota," ungkapnya.
Akhirnya, mobil itu dibawa ke bengkel resmi Mercedes-Benz PT Suri Motor Indonesia.
"Sudah kontak dengan pihak bengkel, dan mereka sudah melakukan pengetesan mobil," sebutnya.
Kata mereka, saat lewat jalan rusak memang ada bunyi tapi tidak terlalu keras.
"Tapi kalau lewat polisi tidur ada bunyi di area sokbreker," ungkap mekanik seperti diutarakan Arini.
Yang bikin shock Arini adalah biaya estimasi penggantian yang cukup tinggi. Sekitar Rp 16 juta," sebutnya.
Menurut pihak bengkel, sokbreker termasuk part wear and tear tidak dicover garansi.