GridOto.com - Kecelakaan truk molen vs KA Taksaka di di Sedayu, Bantul, Yogyakarta berbuntut panjang.
Pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta klaim mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.
Atas insiden ini, sopir truk molen pun dibayangi tuntutan hukum dari PT KAI.
Daop 6 Yogyakarta bersama stakeholder berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang.
"Akibat kejadian tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian yang ditaksir sebesar total Rp 1.981.868.044," ujar EVP Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, dalam siaran resminya, (25/9/24) dilansir dari Kompas.com.
Dia menuturkan, kerugian tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery dan bangunan pos penjaga perlintasan.
Dengan adanya kerugian ini, KAI akan menuntut pelaku (sopir truk molen,-red) ke ranah hukum.
Baca Juga: Truk Molen Rebahan Bak Digeprek, Ulah Sopir Nekat Terobos Jalur Ini
Pada insiden ini, sopir truk molen telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi.