GridOto.com - Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan seperti motor dan mobil dengan kereta api.
Tak jarang kecelakaan ini bisa menimbulkan korban jiwa dari pihak kendaraan.
Sebab secara dimensi dan material, motor atau mobil kalah dibanding kereta api.
Lalu, apakah korban dari mobil Vs kereta api ini mendapat santunan jasa raharja?
Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengungkapkan, korban kecelakaan kereta api akan menerima santunan asuransi.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, asuransi diberikan ke penumpang kereta yang kecelakaan," ujarnya saat dikonfirmasi, (24/9/24) menukil Kompas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, pemerintah akan memberikan Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum bagi penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Baca Juga: Truk Molen Rebahan Bak Digeprek, Ulah Sopir Nekat Terobos Jalur Ini
Asuransi diberikan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan di dalam angkutan umum seperti kereta api.