GridOto.com - Urungkan niat kalian untuk beli mobil jika belum punya garasi.
Sebab memarkirkan mobil di depan rumah tetangga bisa terancam pidana penjara dan denda sampai Rp 1,5 miliar!
Hal ini dijelaskan oleh Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum.
Ia mengatakan, parkir sembarangan merupakan perbuatan melawan hukum baik dari prespektif hukum pidana maupun perdata.
"Hal ini harus didudukan pada ketentuan hukum yang mengatur agar tidak terjadi permasalahan sosial dan tindakan melawan hukum lainnya,” kata Budiyanto dari siaran resminya, (24/9/24) menukil Kompas.
"Tidak jarang dengan tindakan tersebut sampai terjadi cekcok mulut, fisik dan tindakan melawan hukum lainnya seperti pemukulan, hubungan dengan tetangga masyarakat menjadi tidak harmonis dan sebagainya," ujarnya.
Budiyanto mengatakan, sanksi parkir sembarangan tertera dalam Undang- Undang dan turunannya yang mengatur sangat jelas tentang fungsi jalan dan konsekuensinya, diantaranya:
Baca Juga: Kalian Terganggu Mobil Tetangga Parkir di Depan Rumah? Ternyata Bisa Dibawa ke Jalur Hukum Lo
1. Pasal 63 ayat ( 1 ) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan: