GridOto.com- Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David M.L. Tobing, SH, mengatakan konsumen bisa menuntut garansi atas produk bermasalah.
Meskipun produk yang bermasalah tersebut tidak memiliki klausul garansi yang diberikan produsen.
"Kondisi ini bisa dilakukan apabila syarat-syaratnya terpenuhi," kata David Tobing yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Pertama, menurut David penggunaan kendaraan harus dengan prosedur standar pabrikan.
"Seperti melakukan service rutin di jaringan bengkel resmi, penggantian spare-part sesuai dengan standar pabrikan," sebut David Tobing.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh adanya ubahan atau modifikasi terhadap komponen.
"Ubahan ini mengubah spesifikasi yang telah ditetapkan pabrikan," sebutnya.
Sebagai contoh, banyak pemilik mobil baru yang merasa kurang puas terhadap performa kendaraannya menambah dengan komponen penambah daya.
Baca Juga: Pemilik Keluhkan Kualitas Sokbreker Mercy-nya, Ini Kata Bengkel Resmi
"Atau ingin tampilan lebih keren dengan mengganti pelek dengan ukuran yang lebih besar," ungkap dosen di FH Universitas Indonesia ini.