Kasus Sokbreker Mercedes E300 Bunyi, Ketua Komunitas Konsumen Sebut Pemilik Berhak Menuntut Garansi

Hendra - Rabu, 25 September 2024 | 16:08 WIB

David Tobing, ada syarat agar komponen bisa digaransi (Hendra - )

GridOto.com- Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David M.L. Tobing, SH, mengatakan konsumen bisa menuntut garansi atas produk bermasalah. 

Meskipun produk yang bermasalah tersebut tidak memiliki klausul garansi yang diberikan produsen.

"Kondisi ini bisa dilakukan apabila syarat-syaratnya terpenuhi," kata David Tobing yang juga berprofesi sebagai pengacara ini. 

Pertama, menurut David penggunaan kendaraan harus dengan prosedur standar pabrikan.

"Seperti melakukan service rutin di jaringan bengkel resmi, penggantian spare-part sesuai dengan standar pabrikan," sebut David Tobing. 

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh adanya ubahan atau modifikasi terhadap komponen.

"Ubahan ini mengubah spesifikasi yang telah ditetapkan pabrikan," sebutnya. 

Sebagai contoh, banyak pemilik mobil baru yang merasa kurang puas terhadap performa kendaraannya menambah dengan komponen penambah daya. 

Baca Juga: Pemilik Keluhkan Kualitas Sokbreker Mercy-nya, Ini Kata Bengkel Resmi

"Atau ingin tampilan lebih keren dengan mengganti pelek dengan ukuran yang lebih besar," ungkap dosen di FH Universitas Indonesia ini.

Berikutnya, konsumen memiliki record atas komplain dari komponen yang bermasalah. 

"Saat beli di awal merasa ada yang tidak beres terhadap komponen tersebut, dan ada record servicenya, ini bisa dijadi sebagai syarat pengajuan meminta garansi tersebut," bilang David.

Sebelumnya,

 Arini yang membeli Mercy E300 AMG pada Februari 2022 ini mengeluhkan kualitas sokbreker mobil miliknya. 

"Mobil baru digunakan 12 ribu kilometer, sokbreker harus diganti," ungkapnya. 

Padahal menurut Arini, penggunaan mobilnya termasuk normal-normal saja.

"Sehari-hari jalan di sekitar Sunter, Jakarta Utara, yang pastinya jalan bagus dan sangat jarang keluar kota," ungkapnya. 

Akhirnya, mobil itu dibawa ke bengkel resmi Mercedes-Benz PT Suri Motor Indonesia.

"Sudah kontak dengan pihak bengkel, dan mereka sudah melakukan pengetesan mobil," sebutnya.

Kata mereka, saat lewat jalan rusak memang ada bunyi tapi tidak terlalu keras.

"Tapi kalau lewat polisi tidur ada bunyi di area sokbreker," ungkap mekanik seperti diutarakan Arini. 

Yang bikin shock Arini adalah biaya estimasi penggantian yang cukup tinggi. Sekitar Rp 16 juta," sebutnya. 

Menurut pihak bengkel, sokbreker termasuk part wear and tear tidak dicover garansi.