Tak Melulu Calo, Begini Cara Perpanjang STNK Mobkas Pelat Luar Kota

Ferdian - Selasa, 24 September 2024 | 22:50 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

GridOto.com - Banyak yang sampai saat ini bingung cara perpanjang STNK mobil bekas pelat luar kota.

Jika beda kota tapi masih satu provinsi sih aman-aman saja.

Tapi bagaimana pengurusan mobil bekas pelat luar provinsi selain pakai calo?

Seperti ditanyakan akun Facebook Linda New melalui grup Infone Warga Karangawen, (23/1/24).

"Mau tanya lurd.. kalo plat Jakarta mau perpanjang STNK di Samsat Mranggen bisa ga ya," tulis akun tersebut.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK pernah mengatakan, pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.

Alfian memberikan contoh, untuk Provinsi Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang dan sebaliknya.

Baca Juga: Awas Jebakan Pedagang Mobil Bekas, Cek STNK Kena Blokir Atau Tidak Lewat Sini

Meski begitu, Alfian menegaskan hal ini hanya bisa dilakukan untuk perpanjang pajak tahunan saja.

"Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY," ucap Alfian belum lama ini mengutip Kompas.com.

Solusi lainnya yakni secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Juga mesti dipastikan kendaraan yang akan dibayar pajak harus motor atau mobil milik sendiri.

"Setelah itu baru dilakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat untuk TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) bisa dikirim sesuai alamat STNK," ucap Alfian.

Kemudian, dilansir dari laman resmi PPID Semarang bagi wajib pajak yang akan melakukan perpanjangan STNK namun di luar domisili dengan catatan satu provinsi, dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk dicek fisik.

Baca Juga: Ada Dua Cara Mengaktifkan STNK Mobil atau Motor Bekas Kena Blokir, Biayanya Segini

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk membayar pajak STNK tahunan adalah:

1.STNK Asli dan Fotokopi
2. Fotokopi BPKB
3. KTP asli dan Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB (data ini perlu dibawa untuk bukti keaslian).

Selanjutnya, wajib pajak bisa mengikuti prosedur ini:

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB.

Formulir dapat diambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.

2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.

3. Silakan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

4. Kamu akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.

6. Selesai membayar pajak, kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

7. Silahkan tunggu hingga nama kamu dipanggil. STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).