GridOto.com - Banyak jenis marka di jalan raya.
Seperti marka serong yang kerap sekali diinjak-injak para pemotor yang tahu maksud dan fungsinya.
Biasanya marka tersebut ditemukan di percabangan jalan atau dua ruas yang jadi satu.
Bentuk markanya seperti segitiga dengan garis serong di dalamnya.
Sesuai dengan Permenhub No. 34 Tahun 2014 tentang marka jalan, tertulis di Pasal 28 Ayat 2, pengendara dilarang melintas saat lalu lintas satu arah.
Sayangnya, banyak pengendara masih tidak paham terkait marka tersebut hingga seenaknya melintas di atasnya.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, marka serong itu untuk memberikan peringatan kepada pengendara tentang perubahan jalur atau arah jalan.
Baca Juga: Akhirnya Paham, Ternyata Ini Fungsi Marka Zig-zag di Pinggir Jalan
"Secara aturan lalu lintas, marka serong tidak boleh dilintasi oleh kendaraan karena bisa membahayakan pengendara lainnya," kata Agus, (15/9/24) disitat dari Kompas.com.