Wajib Paham, Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Usai Kendaraan Dijual

Ferdian - Selasa, 24 September 2024 | 07:30 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

GridOto.com - Banyak yang masih salah paham dengan apa yang harus dilakukan usai jual kendaraan.

Biasanya disebut blokir data di kantor Samsat.

Tapi sebenarnya salah, yang benar adalah lapor jual kendaraan.

Menurut informasi di situs Badan Pendapatan Daerah Jakarta, harus melapor jual kendaraan dan bukan blokir kendaraan. 

Biar enggak bingung, begini bedanya.

Blokir kendaraan menurut Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 adalah tindakan kepolisian untuk memberikan tanda pada data regident ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara untuk status kepemilikan atau pengoperasian ranmor. 

Seperti dilansir GridOto, kepolisian punya kewenangan untuk melakukan pemblokiran kendaraan untuk kepentingan penegakkan hukum dan pelanggaran lalu lintas. 

Baca Juga: Sekarang Paham, Ternyata Ini Fungsi Halaman Lembar Kuning di Dalam BPKB

Sedangkan lapor jual kendaraan bermotor diatur (LJKB) dalam Pergub DKI No. 18 Tahun 2016.

LJKB adalah sebuah keharusan yang dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga. 

Dengan tindakan itu, pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika ingin membeli kendaraan berikutnya atau terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. 

Untuk LJKB ini merupakan kewenangan Bapenda untuk menghindari pajak progresif ini.