GridOto.com - Coba buka BPKB kendaraan kalian, pasti menemukan halaman dengen lembar berwarna kuning.
Tampak tak berguna, tapi sekarang paham, ternyata lembaran kuning itu memiliki fungsi cukup penting.
Sebelum itu, BPKB sendiri merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor (ranmor) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas ranmor dan pemilik, yang berlaku selama ranmor tidak dipindahtangankan.
Artinya, BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Sedangkan STNK dan pelat nomor hanya berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Balik soal lembar stiker kuning di dalam BPKB, melansir artikel GridOto, (22/3/22) lalu, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas beberkan fungsinya.
Menurut Rully, lembar stiker kuning tersebut sebagai pengaman.
"Jadi itu stiker plastik dengan beberapa kode dan gambar tertentu untuk menutup halaman BPKB yang berisi spesifikasi teknis kendaraan bermotor," kata Rully beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Cara Mudah Cek BPKB Asli atau Palsu Pakai Tangan Kosong
"Stiker tersebut juga untuk mencegah terjadi perubahan atau manipulasi data oleh pihak tak bertanggungbjawab," bebernya.
Lanjut Rully, jadi sesuai kebutuhan, lembar stiker kuning itu untuk menutup data.
Kata Rully, untuk ukuran stiker BPKB antara motor dan mobil sama saja.
"Jadi tidak ada perbedaan ya material motor dan mobil," tegasnya.
Untuk itu, Rully mengimbau stiker tersebut dijaga baik-baik dan jangan di sobek.