GridOto.com - Beli motor atau mobil bekas wajib cek status STNK.
Memastikan apakah data sudah diblokir penjual atau masih aktif.
Jika sudah kena blokir pemilik pertama, maka pembeli bisa mengaktifkannya kembali dengan dua cara.
Ini seperti dikatakan Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Muhamad Thoha
Ia mengatakan, STNK yang diblokir bisa dibuka kembali melalui dua cara.
"(STNK yang diblokir) bisa diaktifkan dengan berbagai pengajuan balik nama atau mutasi keluar sesuai identitas pemilik baru," kata dia, saat dikonfirmasi, (15/9/24) melansir Kompas.com.
Sebagai informasi, STNK yang diblokir dan tidak diaktifkan lagi bisa menyebabkan kendaraan tidak terdaftar secara resmi atau 'bodong'.
Baca Juga: Beli Motor STNK Only, Samsat Bisa Buatkan BPKB-nya Asal Penuhi Syarat Ini
Lantas, bagaimana cara membuka STNK yang diblokir pemilik pertama?
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pembeli kendaraan bekas bisa mengaktifkan STNK yang diblokir.