GridOto.com - Banyak yang masih sering kena tipu saat beli motor atau mobil bekas yang ternyata suratnya bodong.
Karena sejatinya motor atau mobil yang digunakan di jalan raya harus sah secara surat-surat kepemilikan.
Oleh karena itu, penting untuk mengecek informasi kepemilikan supaya bisa menghindari kejadian membeli kendaraan bodong.
Salah satu cara yang bisa dilakukan pembeli adalah dengan mengecek melalui aplikasi resmi dari Samsat Jawa Tengah, New Sakpole.
Berikut cara cek pelat nomor lewat aplikasi:
- Buka aplikasi New Sakpole
- Pilih menu "Pencarian"
- Pilih menu "Info Kendaraan Bermotor"
- Masukkan pelat nomor kendaraan
- Jika sudah, pilih "Proses"
- Akan muncul hasil pencarian yang memuat jenis kendaraan, merk, tipe, pelat dasar, sampai masa akhir STNK.
Baca Juga: Mesti Paham, Motor Komplit Ada STNK dan BPKB Mendadak Bisa Berstatus Bodong Karena Ini
Sementara untuk, wilayah Jawa Timur bisa melakukan pengecekan pelat nomor melalui laman resmi https://info.dipendajatim.go.id/.
Berikut cara cek pelat nomor lewat website:
- Buka laman https://info.dipendajatim.go.id
- Masukkan nomor polisi Masukkan kode captcha Klik "Cari"
- Akan muncul identitas kendaraan termasuk tanggal masa STNK.
Bagi warga Jawa Barat, dapat mengecek pelat nomor kendaraan melalui website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Sementara itu, bagi warga DKI Jakarta, dapat mengecek informasi pelat nomor kendaraan melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.