Awas Ketipu, Begini Cara Cek Motor dan Mobil Bodong Lewat Aplikasi

Ferdian - Senin, 23 September 2024 | 09:45 WIB

Pemutihan pajak motor 2023 berlangsung sampai beberapa bulan mendatang, waspada motor bodong karena tujuh tahun tidak bayar pajak. (Ferdian - )

GridOto.com - Banyak yang masih sering kena tipu saat beli motor atau mobil bekas yang ternyata suratnya bodong.

Karena sejatinya motor atau mobil yang digunakan di jalan raya harus sah secara surat-surat kepemilikan.

Oleh karena itu, penting untuk mengecek informasi kepemilikan supaya bisa menghindari kejadian membeli kendaraan bodong.

Salah satu cara yang bisa dilakukan pembeli adalah dengan mengecek melalui aplikasi resmi dari Samsat Jawa Tengah, New Sakpole.

Berikut cara cek pelat nomor lewat aplikasi:

- Buka aplikasi New Sakpole

- Pilih menu "Pencarian"

- Pilih menu "Info Kendaraan Bermotor"

- Masukkan pelat nomor kendaraan

- Jika sudah, pilih "Proses"