Gridoto.com - Terkhusus buat pengendara nggak sabaran, terobos dan putar balik di perlintasan KA sanksinya makin tegas.
Yakni berupa denda tilang sampai pidana.
Aturan tegas ini lebih dulu disosialisasikan PT KAI Daop 5 Purwokerto di perlintasan sebidang JPL 479 Kroya, Cilacap, Jawa Tengah (18/9).
Sosialisasi bertajuk "Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju" ini digelar bersama Korlantas Polri dan Dishub Cilacap.
Kegiatan kampanye penerapan tilang ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera dalam rangka menyambut HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menggugah kesadaran pengguna jalan akan pentingnya keselamatan saat melintas di perlintasan kereta api.
Sekaligus juga menyosialisasikan sanksi tilang yang akan diterapkan jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kijang Innova Bodi Lecek Vs KA Argo Bromo, Ini Kondisi Dua Orang di Kabin
"Pelanggaran yang dimaksud antara lain menerobos palang pintu perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, melawan arus, dan memutar balik di perlintasan sebidang KA," ujar Feni dilansir dari Tribunbanyumas.com.
Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114, yang berbunyi:
"Para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Sesuai Pasal 296 pada UU No 22 Tahun 2009 juga dinyatakan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau kena denda paling banyak Rp 750 ribu.
Aturan tegas ditetapkan lantaran pelanggaran lalu lintas bahkan yang sampai mengakibatkan korban di perlintasan sebidang KA merupakan kondisi yang sangat disayangkan dan masih kerap terjadi.