Mesti Paham, Motor Komplit Ada STNK dan BPKB Mendadak Bisa Berstatus Bodong Karena Ini

Irsyaad W - Jumat, 20 September 2024 | 11:30 WIB

Foto STNK, BPKB dan pelat nomor (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sebuah motor komplit ada STNK dan BPKB mendadak bisa berstatus bodong.

Pemilik mesti paham dengan kondisi yang memang sengaja dilakukan oleh pihak Kepolisian ini.

Terutama motor-motor yang lama absen di kantor Samsat alias mati pajak.

Sebab, petugas berwenang menghapus data kendaraan jika dalam jangka 7 tahun tidak diperpanjang.

Aturannya tertuang dalam Pasal 74 UU No 22/2009, yakni berlaku untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis berlaku STNK 5 tahun.

Jadi, ketimbang motor kalian menjadi bodong sia-sia, baiknya segera lunasi tunggakan pajak kendaraan.

Apalagi beberapa provinsi tengah menggelar pemutihan pajak kendaraaan, yaitu menghapus denda keterlambatan dan menggratiskan bea balik nama kendaraan sampai akhir 2024.

Baca Juga: Awas, Mobil dan Motor Disita Polisi Rawan Berstatus Jadi Bodong

Melansir Kompas.com, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto menjelaskan, kendaraan yang mati pajaknya, bisa ditilang polisi.

Karena telat bayar pajak berkaitan dengan keabsahan sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.