Wajib Curiga, Ini Cara Mudah Cek BPKB Asli atau Palsu Pakai Tangan Kosong

Irsyaad W - Jumat, 20 September 2024 | 11:00 WIB

Inilah fungsi halaman kuning yang ada di BPKB mobil bekas (foto ilustrasi) (Irsyaad W - )

GridOto.com - Waspada dan curiga dalam jual beli motor dan mobil bekas kini menjadi hal wajib.

Khususnya saat mengecek STNK, BPKB dan faktur pembelian jika masih ada.

Sebab tak jarang ditemui pedagang nakal yang memalsukan surat-surat kelengkapan tersebut.

Oleh itu, pembeli wajib bekali diri dengan pengetahuan untuk mengetahui keabsahan STNK maupun BPKB.

Kali ini, tim redaksi membagikan cara mudah cek BPKB asli atau palsu pakai tangan kosong.

Mulai dari cover depan sudah bisa ketahuan ciri BPKB asli dan palsu karena ada logo khusus.

Dikutip dari Motorplus, ada beberapa ciri lain yang disampaikan Korlantas Polri soal ciri BPKB yang asli dan palsu.

Baca Juga: Beli Motor STNK Only, Samsat Bisa Buatkan BPKB-nya Asal Penuhi Syarat Ini

Berikut ciri-ciri BPKB asli dan palsu:

1. Kertas cover

Adam Samudra
EBPKB cip

Dari keterangan Korlantas Polri, bahan pembuat cover BPKB menggunakan kertas khusus yang tebal.

Selain itu cover BPKB yang asli lebih mengkilap.

Pada BPKB keluaran baru sudah dilengkapi lubang berbentuk trapesium yang ada pada bagian sisinya.

Sementara BPKB palsu menggunakan kertas cover tipis dan tulisan BPKB terlihat tidak jelas atau buram.

Tidak ada pengaman khusus atau tanda yang jelas seperti BPKB asli.

Baca Juga: Data BPKB dan STNK Mobil Kalian Ada Salah Ketik? Begini Cara Mengubahnya

2. Hologram

MOTOR Plus-Online.com/Aong
Ilustrasi BPKB dan BPKB, ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

Pada BPKB asli bisa dilihat hologram yang terdapat pada cover depan dan belakang.

Saat diterawang warna hologram pada BPKB asli akan berubah warna menjadi abu-abu.

Hologram yang ada pada BPKB asli bergambar atau memiliki logo Korlantas Polri.

Sementara BPKB palsu juga dilengkapi hologram namun saat diterawang warnanya kuning atau tidak jelas.

BPKB keluaran baru juga dilengkapi QR Code yang ada pada sisi kanan pada lembar kedua.

Jika discan akan muncul nomor dan tahun registrasi kendaraan bermotor sesuai identitas atau data BPKB.

Baca Juga: Benarkah BPKB Motor atau Mobil Mati Pajak Enggak Laku di Pegadaian?

3. Nomor seri

BPKB asli dilengkapi nomor seri yang bisa dilihat pada halaman pertama.

4. Lambang Korlantas Polri

Terdapat lambang Korlantas Polri pada BPKB asli yang tidak ditemukan pada BPKB palsu.

Lambang Korlantas Polri diberi tanda tangan khusus yang hanya bisa terlihat dengan menggunakan sinar ultraviolet.

Ketika terkena sinar, lambang Korlantas Polri akan terlihat dengan jelas.

Seperti diketahui, BPKB dan STNK wajib dimiliki pemilik motor sebagai bukti legalitas kendaraan.

Oknum pemalsu BPKB bisa dijerat Pasal 264 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen Negara.

Para pelaku yang nekat memalsukan BPKB atau STNK bisa terancam hukuman penjara 8 tahun.

Jika tanpa BPKB pemilik motor bisa berurusan dengan hukum karena masuk dalam kendaraan ilegal.

Karena itu sebelum membeli motor bekas pastikan BPKB yang diberikan asli dan sesuai dengan identitas kendaraan.