GridOto.com - Banyak tidak diketahu dari transaksi jual beli motor bekas.
Contohnya soal legalitas dari motor yang akan dijual atau dibeli.
Jangankan STNK Only, jual beli motor komplit tapi mati pajak saja sudah termasuk tindakan ilegal.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan ataupun meremehkan kepemilikan atas kendaraan.
Terbukti dari masih banyak perilaku jual-beli kendaraan dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan.
"Cuma di Indonesia, muncul di OLX misalnya (situs jual-beli online), jual mobil pajak mati tiga tahun. Kok tenang ya? Kan sebenarnya itu ilegal," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja (20/5/24) lalu.
Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya karena ketika terjadi sesuatu pengguna dari kendaraan dimaksud tidak akan bisa mendapatkan perlindungan dari negara seperti santunan kecelakaan.
"Kejadian, ketika ada kasus tertentu pemilik kendaraan bukanlah pemiliknya (data di STNK berbeda). Sampai kecelakaan terakhir, di KM 58, yang punya kendaraan tidak merasa bahwa itu kendaraannya. Jadinya (pemberian santunan) rumit," ucap Rivan dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Beli Motor STNK Only, Samsat Bisa Buatkan BPKB-nya Asal Penuhi Syarat Ini
"Itulah makanya data kendaraan harus diperbaiki karena banyak kendaraan yang tidak sama kepemilikkan kendaraannya karena tidak balik nama hingga menghindari pajak progresif," katanya.
Sebagai info, motor STNK only maksudnya motor bekas yang dijual tanpa memiliki kelengkapan surat-surat lain (BPKB dan faktur pembelian) dan hanya STNK saja.
Kondisi ini terjadi karena berbagai sebab, bisa dipastikan pada pemilik atau penjual kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Kelengkapan lain yang sebenarnya wajib ada adalah BPKB, karena surat tersebut menjadi tanda kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan legal menurut hukum.
Untuk diketahui, Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.
Perusahaan menyediakan dua jenis asuransi, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Sehingga pada dasarnya semua penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara.
Baca Juga: Ngeri, Polisi Sebut Ada Beberapa Poin Resiko Tinggi Jika Beli Ranmor STNK Only
Apabila mengalami kecelakaan, maka keluarga yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden.
Jadi yang perlu diketahui, kepemilikan atas suatu barang tertentu, baik dalam bentuk fisik maupun intelektual di Indonesia dilindungi oleh Negara.
Termasuk di antaranya, kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, hingga empat atau lebih.
Pada konteks tersebut, perlindungan kepemilikan kendaraan salah satunya melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperkuat oleh aturan turunan lainnya seperti UU 28/2009 soal Pajak dan Retribusi Daerah.