Jangankan STNK Only, Jual Beli Motor Komplit Mati Pajak Sudah Termasuk Tindakan Ilegal

Irsyaad W - Kamis, 19 September 2024 | 13:30 WIB

Yamaha Mio bekas harga Rp 2 jutaan pajak mati 3 tahun (Irsyaad W - )

GridOto.com - Banyak tidak diketahu dari transaksi jual beli motor bekas.

Contohnya soal legalitas dari motor yang akan dijual atau dibeli.

Jangankan STNK Only, jual beli motor komplit tapi mati pajak saja sudah termasuk tindakan ilegal.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan ataupun meremehkan kepemilikan atas kendaraan.

Terbukti dari masih banyak perilaku jual-beli kendaraan dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan.

"Cuma di Indonesia, muncul di OLX misalnya (situs jual-beli online), jual mobil pajak mati tiga tahun. Kok tenang ya? Kan sebenarnya itu ilegal," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja (20/5/24) lalu.

Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya karena ketika terjadi sesuatu pengguna dari kendaraan dimaksud tidak akan bisa mendapatkan perlindungan dari negara seperti santunan kecelakaan.

"Kejadian, ketika ada kasus tertentu pemilik kendaraan bukanlah pemiliknya (data di STNK berbeda). Sampai kecelakaan terakhir, di KM 58, yang punya kendaraan tidak merasa bahwa itu kendaraannya. Jadinya (pemberian santunan) rumit," ucap Rivan dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Beli Motor STNK Only, Samsat Bisa Buatkan BPKB-nya Asal Penuhi Syarat Ini

MOTOR Plus/ A. Ridho
STNK motor palsu hampir mirip dengan yang asli tapi yang membedakan adalah lubang-lubang khusus, ketahui ciri-ciri lainnya.