GridOto.com - Pembatasan kendaraan berdasar pelat nomor berlaku di sejumlah jalan DKI Jakarta.
Tak terkecuali puluhan gerbang tol di Jakarta juga ikut tersambar aturan ini.
Diketahui, skema pembatasan kendaraan ganjil genap berdasar nomor pelat ini berlaku di DKI dari hari Senin sampai Jumat.
Berlaku dari pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengurangi kemacetan, kepadatan dan polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor.
Jumlah gerbang tol yang terkena ganjil genap total ada 28 yang tersebar di beberapa lokasi.
Pengguna jalan wajib menyesuaikan waktu melintas, antara tanggal dan angka pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Jangan Mundur Kalau Saldo E-Toll Kurang di Gerbang Tol, Lakukan Ini Saja
Bila melanggar, pengendara bisa dikenakan tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Berikut daftar 28 gerbang tol di Jakarta yang kena ganjil genap, sebagai berikut: