Gridoto.com - Tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota akan dimahalkan, saldo E-Toll jangan sampai kurang.
Ruas tol ini menghubungkan Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priuk-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Penyesuaian tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Dalam Kota telah diinformasikan lewat Instagram resmi @jasamargametropolitan sebagai pengelola.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol," tulis dalam unggahan tersebut disitat kompas.com.
Adapun untuk tarif baru yang akan ditetapkan sebagai berikut ;
- Golongan I : dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000
- Golongan II dan III : dari Rp 15.500 menjadi Rp 16.500
- Golongan IV dan V : dari Rp 17.500 menjadi Rp 19.000
Meski sudah ada informasi soal tarif baru, namun untuk penerapannya sendiri masih belum diinformasikan.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Jasamarga Metropolitan (@jasamargametropolitan)
Baca Juga: Catat, 7 Website dan Aplikasi Ini Selalu Update Tarif Jalan Tol di Indonesia