GridOto.com - Ingin punya motor impian, pria bernama Abdul Jalil (44) melakukan aksi tak terduga.
Dengan kondisi tidak memiliki uang, pria pengangguran tersebut terpaksa mengambil motor tanpa izin milik orang lain.
Honda Vario putih dengan nopol M 3161 NI digasak di pemukiman warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Akibat aksinya ini, Abdul pindah tidur di sel tahanan Mapolres Sampang.
Pencurian itu bermula saat korban, Asmuri Adiyanto (43) menitipkan motornya ke rumah temannya pada (19/2/2024) sekitar, 19.00 WIB
Motor korban diletakkan di sela-sela rumah, namun keesokan harinya tepatnya sekitar 06:00 wib, kendaraan itu sudah hilang.
Baca Juga: Gagal Petik Honda BeAT, Pelaku Curanmor Apes Papasan Sama Pemilik Berujung Wajah Benjol
"Korban sempat mencari motornya di area sekitar bersama temannya, tapi tidak ditemukan. Akhirnya memilih melapor ke Polisi," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo (18/9/2024).
Setelah menggelar serangkaian penyelidikan kata AKP Sigit, akhirnya keberadaan motor beserta pelaku ditemukan.
Bahkan, pada (9/9/2024) sekitar 20.00 wib, pelaku berhasil diamankan di jalan raya Kecamatan Banyuates saat menggunakan sepeda motor curiannya.
"Saat dintrogasi tersangka langsung mengakui perbuatannya. Untuk kendaraan curian, memang tidak dijual oleh tersangka," terangnya disitat dari TribunMadura.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal tindak pidana dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.