GridOto.com - Motor yang STNK-nya hilang jangan nekat dijual dengan status bodong.
Karena kalau STNK hilang tanpa ada fotokopiannya masih bisa diurus kok.
Pemilik hanya perlu menyiapkan beberapa syarat dan mengikuti prosedur ini berikut ini.
Simak syarat yang perlu disiapkan;
1. Formulir permohonan,
2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, Asli dan fotokopi
4. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),
5. Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing,
6. Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.