GridOto.com- Kabar baik, pemilik SIM yang habis masa berlakunya tahun ini cukup perpanjangan saja.
Tidak perlu bikin baru, lho.
Untuk mendapatkan dispensasi ini ada syaratnya.
Dilansir pada Instagram @tmcpoldametro, pemilik SIM yang mati pada tanggal Senin, 16 September 2024 dapat diperpanjang keesokan harinya.
Keringanan ini dalam rangka Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan," bunyi pengumuman tersebut.
Lantas, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Selasa, 17 September 2024.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 17 September," ungkap akun tersebut.
Baca Juga: SIM Indonesia Mentereng, Mulai 1 Juni 2025 Berlaku Legal di Delapan Negara Ini
Ingat ya.. kesempatan perpanjangan ini hanya sehari saja, artinya jika perpanjangan dilakukan setelah tanggal 17 September 2024 dianggap mati dan wajib bikin baru.
Untuk biaya perpanjangan Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A.
Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.